Cyber Crime itu
sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi
komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menditribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang
sebagai pembajakan software secara ilegal.
2.
Cyberpass merupakan penggunaan teknologi
komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang
berhubungan dengannya.
3.
Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi
komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode
DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar