Pelaku yang menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka
21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas
kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok
ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a.
Illegal
Contents seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong,
perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b.
Dengan
sengaja dan tanpa hak,
yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar
tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya
tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
contents dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.
Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b.
Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c.
Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal
content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar